CARIBBEANCORNER - Informasi Seputar Berita Tambang Bumi

Loading

Peraturan dan Kebijakan Terkait Tambang Emas di Indonesia

Peraturan dan Kebijakan Terkait Tambang Emas di Indonesia


Di Indonesia, tambang emas merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam industri pertambangan. Namun, untuk menjaga keberlangsungan tambang emas, diperlukan peraturan dan kebijakan yang ketat. Peraturan dan kebijakan terkait tambang emas di Indonesia sangatlah penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Menurut Kepala Badan Geologi, Eko Budi Lelono, peraturan dan kebijakan terkait tambang emas di Indonesia haruslah ditegakkan dengan baik agar dapat mengurangi dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan. “Kita harus memastikan bahwa setiap perusahaan tambang emas mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Salah satu peraturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan tambang emas di Indonesia adalah mengenai pemulihan lahan pasca tambang. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas. “Pemulihan lahan pasca tambang merupakan bagian dari komitmen perusahaan tambang emas dalam menjaga lingkungan,” kata Eko Budi Lelono.

Selain itu, kebijakan terkait perizinan tambang emas juga harus diperketat. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, perizinan tambang emas harus diberikan kepada perusahaan yang memenuhi standar lingkungan dan keselamatan kerja yang telah ditetapkan. “Pemerintah harus lebih selektif dalam memberikan izin tambang emas dan memastikan bahwa perusahaan yang mendapatkan izin tersebut benar-benar mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya peraturan dan kebijakan yang ketat terkait tambang emas di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan industri pertambangan emas. “Kita semua harus bekerja sama dalam menjaga lingkungan dan masyarakat sekitar agar dapat merasakan manfaat dari tambang emas tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan,” tutup Eko Budi Lelono.